Perjanjian bisa dikatakan sebagai suatu kata yang tidak lagi asing untuk kita dengar. Ketika mendengar kata perjanjian maka yang terlintas di otak kita selalu adanya kesapekatan dua belah pihak atau lebih, dan ada tujuan. Suatu perjanian bernilai hukum sehingga bersifat mengikat antara pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian. Secara umum, jenis perjanjian dapat dibagi menjadi dua yaitu perjanjian obligator dan non obligator.
Perjanjian telah digunakan oleh bangsa Indonesia sebagai salah satu perlawanan diplomasi terhadap imperialisme samping perlawanan dengan menggunakan fisik atau senjata, karena melawan penjajah dengan perang senjata saja tidak cukup. Contoh-contoh adanya perjanjian yang disepakati bangsa Indonesia tersebut pada masa penjajahan diantaranya yaitu Perjanjian Linggarjati, Perjanjian Roem-Royen, Perjanjian Renville, dan lain-lain.
Perjanjian
Perjanjian merupakan suatu kegiatan hokum dan berakibat hukum, atau untuk memperoleh suatu hak dan kewajiban. Perjanjian melibatkan minimal dua pihak untuk saling menyepakati, baik secara individu ataupun secara kelompok dan bersifat mengikat kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian.
Dalam suatu perjanjian ketika salah satu pihak melanggar isi dari hal yang telah disepakati tersebut dan merugikan pihak lain maka pihak yang merasa dirugikan tersebut dapat menuntut pemenuhan haknya secara hukum, atau dengan kata lain apabila terjadi sengketa dalam pelaksanaannya maka maka perjanjian tersebut dapat dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan untuk menyelesaikan sengketa.
Suatu perjanjian dapat mengacu pada dua hal, antara lain:
- Traktat, perjanjian yang mengacu pada hokum internasional
- Kontrak, perjnjian yang mengacu pada hokum perdata.
Pengertian Perjanjian
Perjanjian adalah kesepakatan dua belah pihak atau lebih yang memberikan akibat hokum. Sehingga perjanjiam meruapakan suatu hal yang bersifat mengikat keduabelah pihak yang terlibat, yaitu pihak yang mempunyai hak dnegan pihak yang mempunayi kewajiban.
Perjanjian merupakan suatu peristiwa suatu pihak berjanji kepada pihak lain, atau kedua pihak tersebut saling berjjanji untuk melakaukan suatu hal, sehingga kedua pihak tersebut menimbulakan hubungan yang bersifat mengikat.
Meskipun definisi mengenai kata “perjajian” sangat beragam namun terdapat unsur-unsur yang sama dalam mendefinisikannya, yaitu terdapat pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian (dua belah pihak atau lebih, baik secara individu ataupun kelompok), terdapat tujuan tertentu, terdapat suatu kesepakatan bersama (konsensus).
Pengertian Perjanjian Menurut Para Ahli
Adapun definisi perjanjian menurut para ahli, antara lain:
- Pasal 1313 KUH Perdata, Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya.
- Collins Dictionary, Arti perjanjian ialah keputusan formal tentang tindakan di masa depan yang dibuat oleh dua atau lebih negara, kelompok, atau orang.
- Cambridge Dictionary, Makna perjanjian adalah sebagai situasi di mana orang memiliki pendapat yang sama, atau di mana mereka menyetujui atau menerima sesuatu
- Your Dictionary, Perjanjian adalah sebagai tindakan mencapai keputusan, posisi, atau pengaturan bersama. Contoh perjanjian adalah keputusan antara dua orang untuk berbagi sewa di apartemen.
Jenis Perjanjian
Secara umum bentuk perjanjian dibagi menjadi dua kelompok, yaitu yang pertama perjanjian obligator, artinya perjanjian yang mewajibkan seseorang untuk membayar atau menyerahkan sesuatu dan yang kedua adalah perjanjian non obligator, yaitu perjanjian yang tidk mewajibkan seseorang untuk menyerahkan sesuatu atau membayar.
Masing-masing jenis perjanjian tersebut dibagi menjadi sebagai berikut:
-
Perjanjian Obligator
Macam-macamnya meliputi:
- Perjanjin sepihak dan perjanjian timbal balik
Perjanjin sepihak dan perjanjian timbal balik merupakan perjanjian yang membebankan prestasi kepasa salah satu pihak.
- Perjanjian cuma-cuma dan atas beban
Perjanjian cuma-cuma dan atas beban merupakan perjanjian dimana pihak satu memberikan keuntungan kepada pihak lain tanpa menerima suatu manfaat untuk dirinya.
- Perjanjian konsesensuil, riil dan formil
- Perjanjian konsuseuil merupakan perjanjian mengikat kedua belah pihak sejak adanya kesepakatan.
- Perjanjian riil merupakan perjanjian yang mensyaratkan penyerahan obyek perjanjianatau bendanya selain mensyaratkan kesepakatan.
- Perjnajian formil merupakan perjanjian yang selain kesepakatan juga membutuhkan formalitas tertentu sesuai yang telah ditentukan undang-undang.
- Perjanjian bernama, tak bernama dan campuran
- Perjanjian bernama, merupakan perjajian yang secara khusus diatur dalam undang-undang.
- Perjanjian tak bernama merupakan perjanjian yang tidak diatur secara khusus dalam undang-undang.
- Perjanjian campuran, merupakan perjanjian kombinasi dari dua perjanjian bernama tau lebih.
-
Perjanjian Non Obligator
Macam-macamnya meliputi:
- Zakelijk overeenkomst, Zakelijk overeenkomst merupakan perjanjian ang menetapkan dipindahkan hak seseorang kepada orang lain.
- Bevifs overeenkomst, Bevifs overeenkomst merupakan perjanjian untuk membuktikan sesuatu.
- Liberatoir overeenkomst, Liberatoir overeenkomst merupakan perjanjian dimana seseorang membebaskan orang lain.
- Vaststelling overeenkomst, Vaststelling overeenkomst merupakan perjnajian yang dibentuk untuk mengakhiri suatu keraguan mengenai isi dan luas perhubungan hokum diantara para pihak.
Syarat Perjanjian
Syarat perjanjian merupakan syarat-syarat yang dapat membuat perjanjian tersebut sah secara hokum dan memiliki kekuatan yang mengikat. Apabila syarat tidak terpenuhi maka akan mengakibatkan tidak sahnya perjanjian tersebut atau perjanjian dapat dibatalkan. Menurut pasal 1320 KUHP syarat dari perjanjian adalah sebagai berikut:
-
Terdapat kata sepakat
Sepakat berarti adanya suatu titik temu antara pihak-pihak yang memiliki kepentingan berbeda dan tidak adanya suatu paksaan, artinya suatu perjanjian tidak sah apabila salah satu pihak berada di bawah ancaman atau paksaan.
-
Cakap
Cakap artinya semua pihak yang terlibat dalam perjanjian mampu melakukan perbuatan hokum. Sehingga siapapun yang dapat melakukan perbuatan hokum maka ia dapat melakukan suatu perjanjian.
Orang yang tidak dapat melakukan kegiatan hokum misalnya, seorang yang belum dewasa, orang yang tidak sehat akal pikirannya, dibawah pengampunan, dan dilarang oleh perundangan. Dalam hal ini sangat penting untuk pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian mengetahui dengan jelas apa yang akan menjadi kesepakatan secara jelas dan terperinci.
-
Syarat objektif
Syarat objektif merupakan syarat terkait dengan obyek perjanjian. Antara lain;
- Suatu hal tertentu, artinya objek perjanjian harus jelas dan terang baik jenis ataupun jumlahnya.
- Suatu sebab yang halal, artinya objek yang dijadkan sebagai hal dalam perjanjian bukan merupakan objek yang melanggar hokum atau terlarang. Suatu hal yang tidak diperbolehkan seperti misalnya hal-hal yang berlawanan dengan kesusilaan, yang dapat merugikan orang, melanggar ketertiban hokum misalnya adalah perdagangan manusia.
Contoh Perjanjian Dalam Sejarah
Perjanjian merupakan hal yang sudah dilakukan Bangsa Indonesia sejak zaman dahulu, dibawah ini merupakan contoh-contoh perjanjian yang pernah dilakukan Bangsa Indonesia sepanjang sejarah prakemerdekaan hingga pasca kemerdekaan, antara lain adalah sebagai berikut:
-
Perjanjian Bongaya
Perjanjian Bongaya berlangsung pada tahun 1666. Perjanjian ini berisi tentang Raja Hasanudiin dari Makasar yang menyerah kepada VOC.
-
Pernjanjian Jepara
Perjanjian Jepara terjadi pada Tahun 1676, sinya mengenai Raja Mataram Sultan Amangkurat II yang harus menyerahkan pesisir uatara tanah Jawa kepada VOC apabila perhasil menumpas pemberontakan Trunojoyo.
-
Perjanjian Gianti
Perjanjian Gianti terjadi pada tahun 1755, berisi tentang pembagian wilayah mMataram menjadi dua, yaitu Yogyakarta dan Surakarta.
-
Perjanjian Salatiga
Perjanjian ini dilakuakan pada tahun 1757, berisi tentang pembagian wilayah Surakarta enjadi dua, yaitu Mangkunegara dan Kasunan.
-
Perjanjian Kalijati
Perjanjian ini pada arti sejarahnya dilakukan pada 8 Maret 1942, yang berisi penyerahan Belanda tanpa syarat kepada Jepang.
-
Perjanjian Linggarjati
Perjanjian Linggarjati dilakukan pada 25 Maret 1947. Isi perjanjian ini memuat 3 hal pokok, yaitu: 1) Belanda mengakui kedualatan negara RI atas Sumatra, Jawa, dan Madura; 2) Republik Indonesia dan Belanda bekerjasama membentuk RIS (Republik Indonesia Serikat). 3) RI dan Belanda bersama membentuk Uni Indoneisa-Belanda dengan Ratu Belanda sebagai ketuanya.
-
Perjanjian Renville
Perjanjian ini dilakukan pada 17 Jnauari 1948. Isi perjanjian ini mengenai pengakuan Bangsa Indoensia terhadap daerah-daerah yang diduduki Blanda pada agresi militer I menjadi milik Belanda. Yang secara rinci adalah sebagai berikut:
- Pengehntian tembak-menembak
- Daerah-daerah di belakang Garis van Mook (garis pemisah daerah kekuasaan Indonesia dan Belanda) harus dikosongkan dari tentara Indonesia.
- Belanda bebas membentuk negara federal di daerah-daerah yang diduduki melalui jajak pendapat terlebih dahulu.
- Akan dibentuk uni Indonesia-Belanda.
-
Perjanjian Roem-Royen
Perjanjian ini dilakukan pada 7 Mei 1949, berisi tentang kembalinya pusat pemerintah Indoensia ke Yogyakarta dan Indonesia-Belanda akan mengadakan perundingan kembali dalam Konferensi Meja Bundar.
-
Perjnajian New York
Perjanjian New York dilakukan pada 15 Agustus 1962 yang berisi tentang Penyerahan Irian Barat (Papua) kepada Indonesia melalui PBB dan akan diadakan penentuan pedapat rakyat Irian Barat.
-
Perjanjian Bangkok
Perjanjian Bangkok dilakukan pada 11 Agustus 1966, isi dari perjanjian tersebut adalah mengenai penghentian konfrontasi dengan Malaysia.
Itulah tadi artikel yang bisa kami uraikan pada kalian terkait dengan pengertian perjanjian menurut para ahli, jenis, syarat, dan contohnya yang ada dalam sejarah. Semoga bisa memberikan pemahaman bagi kalian semua yang sedang membutuhkannya.